PADANG - Sebanyak 4.550 calon jamaah haji (Calhaj) Sumatera Barat telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020. Mereka bisa meminta uangnya kembali karena pemerintah sudah membatalkan haji 2020.
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji. Khusus Sumatera Barat, jamaah yang telah melunasi sebanyak 4.550 orang dari 4.613 quota secara persentase sekitar 99 persen,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Hendri, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Corona Pupuskan Impian 221.000 Jamaah RI Berhaji Tahun Ini
Bipih yang telah disetor jamaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di mana nilai manfaat hasil pengelolaan itu akan diberikan penuh kepada jamaah haji bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter I musim haji 2021.
Menurut Hendri, semua ketetapan mengenai biaya setoran pelunasan dan kuota pemberangkatan yang terundur tertuang dalam Keputusan Menteri Agama 494 Tahun 2020, termasuk Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal dan BPIH yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” ulasnya.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.
KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang. “Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” tambahnya.
Hendri berharap calon jemaah haji embarkasi Padang bisa menerima dan memaklumi keputusan tersebut demi kemaslahatan bersama.
(Salman Mardira)