Klarifikasi Rumah Sakit Soal Viral Pasien PDP di Manado Disogok

Subhan Sabu, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 11:22 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

"Kami hanya menjalankan kebijakan yang telah dibuat. Dan misalkan, kalau pun diterima (uang insentif) anggaplah itu sebagai ungkapan bela sungkawa bukan dalam hal ini kami menyogok untuk menyatakan pasien ini covid-19," ucapnya.

Lebih lanjut Kambey menyampaikan bahwa untuk menentukan pasien itu terkonfirmasi positif Covid-19 harus melakukan pemeriksaan Swab PCR. Sepanjang belum ada hasil, tidak bisa ditentukan apakah pasien positif Covid-19, dalam hal ini pasien masih berstatus sebagai PDP Covid-19 sehingga untuk protokol yang digunakan adalah harus protokol penanganan pasien Covid-19.

Selanjutnya Kambey mengklarifikasi kabar bahwa pihaknya telah membolehkan jenazah untuk dibawa pulang. Menurutnya semua pasien ODP, PDP maupun Positif Covid-19 harus dinotifikasi ke Dinas Kesehatan Kota Manado, Gugus tugas Kota Manado, BPBD Kota Manado, Polsek dan Koramil.

"Jadi kami sudah menjalankan tugas dan kewajiban kami menangani dan melaksanakan apa yang menjadi protokol. Prinsip kami adalah menjalankan tugas dan menunaikan misi kemanusiaan, tenaga kesehatan kalaupun ada kesalahan mungkin miskomunikasi antara kedua belah pihak. Kami mohon maaf dan kalau kami membolehkan, itu tidak karena kami bisa diproses melanggar protokol penanganan," pungkas Kambey.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya