BENGKULU - Jajaran satuan Narkoba Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, mengamankan 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Bengkulu. Ketujuh tersangka itu berinisial HS (27), VN (33), DDY (33), EJ (27), SU (35), BS (29) dan Yu (28).
Tersangka berinisial HS (27) merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi, dan VN (33), merupakan residivis, dan dari 7 tersangka tersebut satu di antaranya perempuan 'tomboy' berinisial DDY (33).
Mereka berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam wilayah Kota Bengkulu, dengan sejumlah barang bukti. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari 7 tersangka narkoba jenis sabu seberat 5,4 gram dan 3,7 ganja kering siap edar.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa unit handphone dengan berbagai merek, 2 unit sepeda motor merek Honda Beat dan Revo, serta barang bukti lainnya.
Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, tujuh tersangka diamankan dari beberapa lokasi di Kota Bengkulu.
Tersangka yang diamankan, kata Sampson, 6 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 berjenis kelamin perempuan. Selain itu, 1 tersangka merupakan narapidana yang mendapatkan asimiliasi dan 1 tersangka lainnya residivis.
''Barang bukti yang diamankan dari 7 tersangka 5,4 gram sabu dan ganja 3,7 gram. Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,'' kata Sampson.
(Ahmad Luthfi)