Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, tujuh tersangka diamankan dari beberapa lokasi di Kota Bengkulu.
Tersangka yang diamankan, kata Sampson, 6 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 berjenis kelamin perempuan. Selain itu, 1 tersangka merupakan narapidana yang mendapatkan asimiliasi dan 1 tersangka lainnya residivis.
''Barang bukti yang diamankan dari 7 tersangka 5,4 gram sabu dan ganja 3,7 gram. Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,'' kata Sampson.
(Ahmad Luthfi)