Ketua KPK Bakal Kembangkan Kasus Nurhadi ke Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 13:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, KPK saat ini masih fokus untuk mengusut perkara pokok Nurhadi, yakni suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang itu, itu yang pertama. Kedua, kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang," kata Firli usai menggelar Rapid Test untuk pegawainya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Firli mengaku pihaknya juga tidak akan menutup kemungkinan untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Nurhadi Cs. KPK siap menampung seluruh informasi dari masyarakat soal pihak-pihak yang diduga berkontribusi dalam pelarian Nurhadi Cs.

"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu kita tampung, termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," bebernya.

Sekadar informasi, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan.

Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Baca Juga : PSBB Jakarta Diperpanjang, Taman Rekreasi Indoor & Outdoor Dibuka 21 Juni

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya