JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 hingga Desember 2020. Tetapi indeks besarannya dipangkas menjadi 50%.
Semula bansos corona diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Bansos berupa sembako ataupun tunai dengan besaran Rp600.000 perbulan.
Lalu kini bansos bagi warga terdampak corona diperpanjang hingga Desember 2020 dengan besaran Rp300.000 perbulan atau dipangkas 50%. Ini akan berlaku mulai Juli 2020.
"Bansos memang akan ada perpanjangan sampai Desember tetapi nilai bantuannya 50% dari total yang selama ini kita lakukan," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy, Kamis (4/6/2020).
Terkait perpanjangan bansos, Muhadjir mengatakan hal itu sedang digodok lebih lanjut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).