JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 hingga Desember 2020. Tetapi indeks besarannya dipangkas menjadi 50%.
Semula bansos corona diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Bansos berupa sembako ataupun tunai dengan besaran Rp600.000 perbulan.
Lalu kini bansos bagi warga terdampak corona diperpanjang hingga Desember 2020 dengan besaran Rp300.000 perbulan atau dipangkas 50%. Ini akan berlaku mulai Juli 2020.
"Bansos memang akan ada perpanjangan sampai Desember tetapi nilai bantuannya 50% dari total yang selama ini kita lakukan," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy, Kamis (4/6/2020).
Terkait perpanjangan bansos, Muhadjir mengatakan hal itu sedang digodok lebih lanjut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Muhadjir menuturkan, pemangkasan besaran bansos 50% di masa perpanjangan ditujukan untuk mengurangi ketergantungan warga. Pasalnya, pada bulan itu sudah memasuki fase new normal yang artinya sektor industri dan perekononian sudah kembali dibuka bertahap.
"Karena kita juga melihat kecenderungan untuk ketergantungan terhadap bantuan-bantuan sosial ini harus kita kurangi pada menjelang akhir menuju ke new normal. Ketika kemudian berbagai macam lapangan aktivitas terutama di sekotr padat karya dan lapangan pekerjaan yang lain itu sudah mulai dibuka karena mulai ada pengurangan PSBB itu," jelas Muhadjir.
"Jadi kita lakukan secara simultan antara pengurangan PSBB dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas ini diikuti sekaligus secara bertahap dikurangi, paling tidak volume bantuan sosial dengan begitu nanti kemudian kita bisa menuju era normal tadi itu," pungkas Muhadjir.
(Khafid Mardiyansyah)