Jambret Karyawan di Kebon Sirih, 2 Bandit Jalanan Ditangkap

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 00:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Setelah diamankan polisi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

"Kami amankan sebuah handphone yang diduga milik korban," tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya