Setelah diamankan polisi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
"Kami amankan sebuah handphone yang diduga milik korban," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Awaludin)