TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 1 Juni 2020 lalu. Pada PSBB tahap ketiga ini, Pemkot Tangerang memberikan kelonggaran salah satunya dengan kembali mengizinkan rumah ibadah dibuka kembali.
Namun, Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan ibadah bisa diikuti oleh jemaat selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk membuka kembali rumah ibadah.
"Kami sudah memberikan kelonggaran khusus tempat beribadah akan kami buka tentunya dengan beberapa syarat seperti siap menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan ibadah berlangsung," jelas Arief.
Sebelum dibuka kembali, pengurus rumah ibadah harus mengajukan surat permohonan membuka rumah ibadah ke kecamatan setempat. Pengurus juga harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa kegiatan ibadah akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Setelah mengajukan surat permohonan, Camat setempat akan berkoordinasi dengan Lurah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Puskesmas untuk menerbitkan Surat Keterangan yang menerangkan rumah ibadah akan melaksanakan kegiatan keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang ketat.