DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB Secara Proporsional.
PSBB proporsional dilaksanakan selama 14 hari atau dua pekan, dimulai pada Jumat, 5 Juni 2020 sampai Jumat, 19 Juni 2020. Hal tersebut dilakukan setelah perpanjangan PSBB berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020
Penerapan PSBB proporsional di Kota Depok ini diketahui merupakan masa transisi untuk memasuki penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal dengan tujuan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebab saat ini, Kota Depok berada pada level kewaspadaan 3 atau berwarna kuning.
"Setelah melalui rapat forum koordinasi pimpinan daerah Depok berlakukan PSBB proporsional selama 14 hari," kata Wali Kota Mohammad Idris Abdul Somad, Kamis (4/6/2020).
Dia menuturkan, ketika Depok menerapkan PSBB proporsional, beberapa aktivitas sosial rencananya mulai dibuka dengan syarat protokol ketat, di antaranya tempat ibadah serta sentra perekonomian. Namun, aktivitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup. Demikian pula sekolah masih dilaksanakan dengan sistem pembelajaran jarak jauh.
"Karena masih ada 19 kelurahan yang kasus konfirmasi positifnya di atas 6, antara 6 dan 10, bahkan ada yang 30. Ini masuk level 3 bisa dibilang cukup berat, bahasanya masih cukup berat," ujarnya.
Melalui pertimbangan tersebut, Idris mengaku belum dapat memberikan izin ke seluruh pusat perbelanjaan dan mal di Kota Depok di masa transisi PSBB proporsional. Ia berencana baru dapat memberikan izin pada Senin 16 Juni 2020.
"Kalau untuk restoran dan rumah makan boleh buka besok Jumat pada 5 Juni 2020. Tapi syarat pengunjung boleh makan di tempat dengan protokol kesehatan dan jumlah yang terbatas," katanya.
Baca Juga : Wali Kota Depok Sebut 19 Kelurahan Berkategori Kasus Berat Covid-19
Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Idris berharap saat penerapan PSBB proporsional bukan berarti masyarakat melakukan aktivitas secara bebas sehingga bereuforia.
"Masyarakat harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari," tuturnya.
Baca Juga : 66 RW Zona Merah Corona, Wagub DKI : Keluar-Masuk Harus Dapat Izin
(Erha Aprili Ramadhoni)