Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan memperketat pemberlakuan sanksi yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta, saat masa PSBB transisi.
“Pergub 41 tentang sanksi tidak kami cabut, akan kami perketat,” kata Riza saat berbincang dengan Ira Koesno dalam acara Prime Show bertajuk ‘Selamat Datang New Normal” di iNews TV, kemarin.
Baca Juga : Naik Ojek Online, Penumpang Wajib Bawa Helm Sendiri Mulai 8 Juni 2020
Baca Juga : Sholat Jumat Bisa Digelar, Ini Sederet Hal yang Harus Disiapkan
(Erha Aprili Ramadhoni)