Rickon mengatakan, para tersangka ini merupakan spesialis, bahkan salah satu tersangka berinisal MF seorang residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Karawang. "MF ini otaknya jalankan aksi pencurian pembobolan minimarket," kata Rickon.
Berdasarkan hasil intograsi, kata Rickon, kawanan pencuri di minimarket ini mengaku telah melakukan aksinya di beberapa minimarket di wilayah Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi hingga Karawang.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, empat unit ponsel, serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
(Awaludin)