Share

Dua Pria Ini Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan

Lukman Hakim, Koran Sindo · Rabu 08 Februari 2023 14:54 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 519 2761289 dua-pria-ini-nekat-rampok-minimarket-pakai-pistol-mainan-ISRIOrOPE4.jpg Illustrasi (foto: freepick)

SURABAYA - Dua bandit jalanan, Damadi dan Satria Sigit Nugraha nekat merampok minimarket pakai senjata api (senpi) mainan. Ide merampok menggunakan senpi mainan lahir otak Damadi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa 7 Februari 2023, Damadi mengakui idenya merampok tercetus ketika melihat ada pedagang pistol mainan. Lalu, dia membeli senpi mainan itu di Pasar Loak Gembong, Surabaya dengan tujuan untuk merampok.

Lalu pada Minggu 18 September 2022 malam sekitar pukul 23.50 WIB, Damadi beraksi bersama rekannya, Satria. Saat itu, korbannya, Raheka Firananda dan Shidqi Nurrau sedang melayani pembeli di minimarket di Jalan Gayungsari 17 Surabaya.

 BACA JUGA:Viral Perampokan Toko di Pondok Indah, Pelaku Ancam Korban dengan Celurit

Damadi dan Satria lantas datang layaknya para konsumen pada umumnya. Keduanya tiba berboncengan motor matic. Satria bertugas mengawasi keadaan di luar minimarket. Sedangkan Damadi masuk ke dalam toko modern tersebut.

Damai lalu menuju meja kasir dan mengambil sebuah smartphone milik saksi korban Shidqi Nurravie Jovian yang ditaruh dibawah meja kasir. Setelah itu, Damadi menuju ke gudang minimarket. Di sana, ada Raheka Firananda yang sedang mengecek barang-barang dagangannya. Saat itulah Damadi menodongkan senpi mainan yang ia genggam ke belakang kepala Raheka.

"Berikan uangmu semua," teriak Damadi pada korban.

 BACA JUGA:Heroik, Aksi Karyawan Minimarket Berhasil Gagalkan Perampokan oleh Pria Bersenjata Golok

Namun, Raheka mengaku tidak memilik uang. Tak ingin pulang dengan tangan hampa, Damadi menuju meja kasir dan menggondol uang Rp270.000. Damadi juga menggasak satu unit smartphone milik Raheka. Lantas, ia langsung pergi meninggalkan minimarket bersama Satria.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam sidang, Damadi mengaku ditangkap di SPBU Pertamina di kawasan Sidotopo. Sedangkan Satria dibekuk ditangkap di rumahnya saat pengembangan. Damadi mengaku sudah empat kali melakukan perampokan. Tiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo. Rata-rata yang menjadi sasaran adalah minimarket.

"Benar pak, ada empat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Damadi.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Djuanto dan JPU, Damadi mengaku uang hasil merampok akan ditabung dan sebagian lagi sebagai modal usaha. "Saya ambil karena butuh modal usaha dan untuk uang bensin," ujar Damadi.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, para korban mengalami kerugian sejumlah Rp6,3 juta. Atas perbuatannya, Damadi dan Satria didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini