Dalam sidang, Damadi mengaku ditangkap di SPBU Pertamina di kawasan Sidotopo. Sedangkan Satria dibekuk ditangkap di rumahnya saat pengembangan. Damadi mengaku sudah empat kali melakukan perampokan. Tiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo. Rata-rata yang menjadi sasaran adalah minimarket.
"Benar pak, ada empat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Damadi.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Djuanto dan JPU, Damadi mengaku uang hasil merampok akan ditabung dan sebagian lagi sebagai modal usaha. "Saya ambil karena butuh modal usaha dan untuk uang bensin," ujar Damadi.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, para korban mengalami kerugian sejumlah Rp6,3 juta. Atas perbuatannya, Damadi dan Satria didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Awaludin)