4 Tahun Buron, Perampok Sadis Ditangkap di Bengkulu

Demon Fajri, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2020 00:16 WIB
Ilustrasi. (Foto : Shutterstock)
Share :

Baca Juga : Perampok Minimarket di Tamansari Sudah Berulang Kali Beraksi

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, membenarkan penangkapan 1 dari 4 DPO pencurian dengan kekerasan yang diamankan jajaran Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Sebelumnya, petugas telah mengamankan 3 tersangka lainnya.

Tersangka SA, sampai Sudarno, selalu kabur dari kejaran polisi dan terkenal licin. Di mana SA sudah menjadi DPO 4 tahun terhitung sejak September 2016. Dari tangan tersangka SA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga : Polisi Buru Komplotan Perampok Minimarket di Bintaro

''Tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan 4 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,'' tutur Sudarno.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya