Baca Juga : Perampok Minimarket di Tamansari Sudah Berulang Kali Beraksi
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, membenarkan penangkapan 1 dari 4 DPO pencurian dengan kekerasan yang diamankan jajaran Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Sebelumnya, petugas telah mengamankan 3 tersangka lainnya.
Tersangka SA, sampai Sudarno, selalu kabur dari kejaran polisi dan terkenal licin. Di mana SA sudah menjadi DPO 4 tahun terhitung sejak September 2016. Dari tangan tersangka SA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Polisi Buru Komplotan Perampok Minimarket di Bintaro
''Tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan 4 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,'' tutur Sudarno.
(Erha Aprili Ramadhoni)