SUMUT - Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dan jual beli kendaraan gelap. Delapan orang tersangka diamankan petugas, dan menyita ratusan lembar STNK palsu beserta alat cetak.
Kedelapan tersangka diamankan petugas dari dua wilayah, yakni empat di antaranya warga Kabupaten Asahan dan empat warga Kota Tanjung Balai. Sindikat pemalsuan STNK terbongkar atas kecurigaan petugas adanya informasi penjualan sepeda motor gelap hanya dengan menggunakan STNK tanpa buku hak milik.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari mencari kendaraan gelap hingga bagian pencetakan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, dari tangan para tersangka berhasil disita 200 lembar STNK palsu, alat cetak berupa printer dan computer, empat unit motor gelap yang akan dijual tersangka.
Tersangka juga mengaku dalam setiap transaksi pembuatan STNK palsu dikenakan biaya Rp500 ribu. Meski terlihat sama, namun secara kasat mata perbedaan STNK dapat dilihat dari kertas berhologram.
Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman delapan tahun kurungan penjara. Sedangkan kepada masyarakat diimbau agar berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dengan mengecek ke Samsat terdekat.
(Arief Setyadi )