Roy Suryo Nilai Perlu Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet & Konvensional

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 20:19 WIB
Pakar Telematika, Roy Suryo (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menilai, uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi nasional RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK), menitikberatkan kepada adanya kesetaraan dan perlakuan adil di mata hukum.

"(Judicial review UU Penyiaran) Intinya soal kesetaraan," ujar Roy saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Roy Suryo menyoroti pokok utama uji materi UU Penyiaran tersebut ke MK, yaitu perlunya aturan yang diberlakukan sama antara penyiaran berbasis Internet dengan konvensional.

Sejauh ini, Roy menilai media konvensional pada umumnya telah mengikuti dan memenuhi seluruh ketentuan dari UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi dalam penyelenggaraan siaran.

Namun, kondisi ini jelas berbeda bagi penyelenggara penyiaran menggunakan Internet yang bebas on air tanpa mengikuti aturan.

"Karena (media konvensional) diharuskan melalui banyak syarat atau aturan, sedangkan yang OTT, berbasis Internet tanpa aturan," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya