JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Hukum dan Ham terkait revisi peraturan pemerintah menyoal gaji pimpinan KPK.
Ali mengungkapkan, rapat tersebut dilaksanakan pada 29 Mei 2020 melalui video conference yang diinisiasi oleh Kemenkumham. Dalam rapat itu pihaknya menyerahkan soal rencana revisi tersebut kepada pemerintah.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
Ali membeberkan ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut.
Pertama surat dari Kemenkum HAM kepada kementrian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.