Pengelolaan TPA Cipeucang memang disebutkan telah kusut sejak awal, ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS) sudah tak lagi dihiraukan. Sheet pile tetap dibangun di dekat bibir sungai, meski diketahui pula resiko longsoran setiap saatbisa saja terjadi.
Kepala Kantor Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengatakan, proyek yang didanai oleh negara itu harusnya mendapat pengawasan ketat. Apalagi nilai pagunya saat fantastis, mencapai sekira Rp24 miliar.
"Itu kan proyek yang dibiayai oleh negara ya, lewat APBD. Jadi kan harus ada pengawasan. Pasca itu seperti apa, kalau ada kerusakan pun segera diperbaiki dan ditanggulangi," kata Dedy, kepada Okezone, Selasa (9/6/2020).
Dia mendesak agar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait perizinan proyek sheet pile, harus diperiksa dan diungkap. Adanya kejanggalan dari pengerjaan proyek itu, membuat PT Ramai Jaya Purna Sejati pusing lantaran mesti berurusan dengan kepolisian.
"Pemkot Tangsel harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini. Apalagi ini menggunakan uang APBD. Tentunya, pasca proyek ini dilakukan harus ada evaluasi. Nah, seperti apa? Itu harus jelas," sambungnya.