Baca Juga: Polisi Ringkus Kawanan Penodong di Dalam Angkot Kota Bekasi
Komputer jinjing dan telefon genggam milik korban lantas digasak. Setelahnya, pelaku pun melarikan diri. Singkat cerita, korban membuat laporan dan polisi berhasil menangkap pelaku utama yaitu AA di wilayah Lampung.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri," tutup Yusri.
Dalam hal ini, polisi masih memburu keberadaan tersangka A dan Y. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)