GRESIK - Rumah Sakit (RS) Wali Songo Balongpangang didatangi oleh sejumlah keluarga almarhumah Rusmiani (51), yang tidak terima dinyatakan pasien Covid-19. Alhasil keluarga mengambil paksa jenazah PDP itu dan memakamkan tanpa protokol kesehatan.
Jenazah warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongoanggang, Gresik itu diambil dengan mobil ambulans.
Rusmiani diketahui sudah tiga hari opname di rumah sakit itu. Pihak keluarga berdalih wanita itu sakit karena kekurangan HB. Tidak ada hubungannya dengan pandemi. Setelah opname dia sempat pulang ke rumah. Namun, kondisinya semakin memburuk. Fisiknya lemah, almarhum kembali dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 00.00 WIB.
Setelah tiga jam menjalani perawatan, warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang itu, dikabarkan meninggal dunia.
"Almarhum tidak punya riwayat bersentuhan dengan orang atau klaster Covid-19. Kami sudah membuat surat pernyataan kalau mertua saya bukan PDP," kata menantu almarhum, Heri seperti dilansir dari Sindonews.com, Selasa (9/6/2020).