Kedatangan keluarga almarhum tidak bisa dibendung oleh pihak rumah sakit. Karena banyaknya orang yang datang untuk jemput paksa jenazah itu.
"Kami sudah berusaha menghalangi supaya jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19, tapi keluarga almarhum terus memaksa," ujar Kepala Puskesmas Balongpanggang, dr Eko Hariyanto.
Pihak rumah sakit tidak berani mengambil tindakan untuk menerapkan protokol kesehatan. Sebab, tidak mendapat izin dari keluarga.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik drg Saifudin Ghozali menyebutkan, almarhum datang ke rumah sakit dengan kondisi yang lemah.
"Harusnya dimakamkan dengan protokol Covid-19, karena status almarhum PDP," ujar Ghozali usak konferensi pers di Kantor Bupati Gresik.
(Awaludin)