Polisi Bekuk Suami-Istri Pengedar Sabu di Vila Mewah Tasikmalaya

Asep Juhariyono, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 11:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Baca Juga: Polisi Ringkus Suami-Istri dan Seorang Pengedar Sabu Sebanyak 7,3 Kg

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan suskesnya penangkapan ini berkat laporan masyarakat tentang adanya transaski dan pesta sabu-sabu di Kecamatan Cipedes.

Lebih lanjut berdasarjkan pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah tujuh hari menginap di vila tersebut. Petugas pun terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 UU Narkotika dan Pisikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya