Baca Juga: Polisi Ringkus Suami-Istri dan Seorang Pengedar Sabu Sebanyak 7,3 Kg
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan suskesnya penangkapan ini berkat laporan masyarakat tentang adanya transaski dan pesta sabu-sabu di Kecamatan Cipedes.
Lebih lanjut berdasarjkan pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah tujuh hari menginap di vila tersebut. Petugas pun terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 UU Narkotika dan Pisikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(Abu Sahma Pane)