SENTANI - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura memastikan akan kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial terhadap aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura selama 14 hari.
"Sudah berakhir untuk 14 hari pertama, kita perpanjang lagi," ujar Mathius Awoitauw pada Rabu (3/6).
Ia mengatakan, alasan untuk memperpanjang waktu pembatasan sosial terhadap aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura itu karena masih terdapat daerah zona merah penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah di daerah itu.
"Kita perpanjang lagi karena masih ada daerah zona merah," paparnya.
Mathius melanjutkan, penerapan pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura masih sama dengan kebijakan yang sudah diterapkan selama ini terkait dengan penanganan Covid-19. Misalnya berkaitan dengan waktu yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas tetap berlaku sejak pagi hingga pukul 14.00 waktu Indonesia Timur.