Memasuki New Normal, Pemda Kabupaten Jayapura Tetap Meniadakan Kegiatan Ibadah di Zona Merah

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 10:22 WIB
Pertemuan antara Pengurus MUI dan PGGJ Kabupaten Jayapura, di Kantor Bupati Jayapura, Selasa (2/6). (Foto: Dok.Pemkab Jayapura)
Share :

SENTANI - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah melakukan rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura dan persekutuan gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ). Rapat itu membahas mengenai rencana penerapan kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 khususnya memasuki masa new normal.

Ada berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan dalam rapat itu baik dari PGGJ juga pihak MUI mengenai kegiatan ibadah selama pandemi Covid-19 ini. Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE,M.Si mengatakan, untuk kegiatan ibadah selama pandemi Covid-19, khusus untuk daerah zona merah penyebaran Covid-19 tetap ditiadakan, meskipun sudah memasuki masa new normal.

"Kegiatan ibadah di zona hijau, bisa kita lakukan dengan normal, untuk zona merah dengan kuning tetap ditiadakan. Jadi tetap ada pembatasan seperti sekarang, belajar dari rumah, ibadah dari rumah, dan bekerja dari rumah," ujar Mathius Awoitauw, Rabu (3/6).

Dia melanjutkan, tidak hanya kegiatan ibadah yang diperketat, tetapi aktivitas apapun, khusus di zona merah dan kuning ini tetap dibatasi. Termasuk juga yang bekerja di perkantoran diarahkan untuk tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah saja.

"Tetapi untuk daerah hijau tidak semua juga, ini membutuhkan kajian. Makanya PGGJ dengan MUI kita libatkan untuk kajian kajian ini dengan tim gugus tugas, mana yang benar-benar siap,” tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya