Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Jayapura, Piter Leonard Upesi mengatakan, bantuan itu sebenarnya bersifat stimulus diberikan kepada para pengusaha kecil yang baru memulai usaha di bidang perdagangan. Kendati demikian sebelum menyerahkan bantuan itu pihaknya sudah melakukan survei untuk memastikan para pelaku usaha kecil itu telah menjalankan usahanya selama 1 sampai 2 tahun.
"Mereka ini rata-rata sudah menjalankan usahanya 1 sampai 2 tahun, sehingga itu yang kita bantu," ujarnya.
Piter menambahkan bantuan tersebut tidak hanya diberikan kepada pengusaha lokal tetapi diberikan juga kepada pengusaha non Papua. Hanya saja kuota untuk pedagang OAP sebesar 90 persen sementara untuk non OAP 10 persen.
"Mereka ini rata-rata sudah punya jiwa untuk berbisnis baru kita berikan bantuan," tambahnya. CM
(Yaomi Suhayatmi)