Mantan Bupati Bener Meriah Aceh Nyicil Uang Pengganti ke KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 16:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Seperti diketahui, Ruslan selaku mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan mark up anggaran pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar muat Sabang pada 4 Agustus 2015.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim memvonis Ruslan dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,36 miliar.

Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mas'ud, di Jakarta, Rabu 23 November 2016 lalu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya