JAKARTA - Satgas TPPO Bareskrim Polri menciduk agen penyalur Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di Kapal China Kapal Lu Qing Yuan Yu 901
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan agen penyalur dua ABK itu ditangkap di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dini hari tadi.
“Iya benar ditangkap. Dia agen penyalur,” kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Sekadar diketahui, dua ABK asal Indonesia nekat kabur dari kapal China tersebut lantaran kerap dapat penyiksaan. Mereka melarikan diri dengan cara melompak dari kapal ke laut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka berinisial SF (44). Dia diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Hingga kini SF masih diperiksa intensif.
“Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” ujar Ferdy.
Dua ABK asal Indonesia bernama Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30) nekat kabur dari Kapal Lu Qing Yuanyu 901 dengan cara terjun ke laut sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Keduanya nekat melarikan diri lantaran mengaku kerap dapat perlakuan kasar selama bekerja di atas kapal berbendera China tersebut.
(Amril Amarullah (Okezone))