Ketentuan Baru PSBB di Tangsel, Seluruh Rumah Ibadah Dibuka Kembali

Hambali, Jurnalis
Sabtu 13 Juni 2020 09:30 WIB
Masjid di Tangsel lanksanakan Sholat Jumat (Foto: Okezone/Hambali)
Share :

(1) Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

(2) Kegiatan keagamaan dirumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya