Ketentuan Baru PSBB di Tangsel, Seluruh Rumah Ibadah Dibuka Kembali

Hambali, Jurnalis
Sabtu 13 Juni 2020 09:30 WIB
Masjid di Tangsel lanksanakan Sholat Jumat (Foto: Okezone/Hambali)
Share :

Namun begitu, dia memastikan bahwa rumah ibadah yang hendak membuka kembali ibadahnya tetap harus mendapatkan surat persetujuan dari gugus tugas kecamatan setempat. Proses itu, berlaku sebagaimana ketentuan sebelumnya.

"Proses permohonan tetep ke gugus tugas Covid-19 kecamatan," jelasnya.

Dilanjutkan Rojak, ibadah yang diperbolehkan hanyalah sebatas ibadah utama. Misalnya untuk masjid, hanya shalat berjamaah yang diizinkan. Sedangkan kegiatan ibadah lainnya belum bisa dilakukan saat ini.

"Hanya sholat aja yang boleh, kegiatan keagamaan yang lainnya belum boleh bertahap," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya