Namun begitu, dia memastikan bahwa rumah ibadah yang hendak membuka kembali ibadahnya tetap harus mendapatkan surat persetujuan dari gugus tugas kecamatan setempat. Proses itu, berlaku sebagaimana ketentuan sebelumnya.
"Proses permohonan tetep ke gugus tugas Covid-19 kecamatan," jelasnya.
Dilanjutkan Rojak, ibadah yang diperbolehkan hanyalah sebatas ibadah utama. Misalnya untuk masjid, hanya shalat berjamaah yang diizinkan. Sedangkan kegiatan ibadah lainnya belum bisa dilakukan saat ini.
"Hanya sholat aja yang boleh, kegiatan keagamaan yang lainnya belum boleh bertahap," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)