Ketentuan Baru PSBB di Tangsel, Seluruh Rumah Ibadah Dibuka Kembali

Hambali, Jurnalis
Sabtu 13 Juni 2020 09:30 WIB
Masjid di Tangsel lanksanakan Sholat Jumat (Foto: Okezone/Hambali)
Share :

Perwal ini sendiri mulai berlaku sejak tanggal 11 Juni 2020. Dengan begitu, ketentuan persyaratan soal Ro atau reproduksi secara umum dan Rt yang berarti reproduksi harian, tidak lagi berlaku dalam pertimbangan pengajuan pembukaan rumah ibadah.

"Sudah bisa melaksanakan ibadah dengan syarat memenuhi protokol kesehatan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rojak, kepada Okezone, Sabtu (13/6/2020).

Dijelaskan Rojak, atas berlakunya penetapan Perwal Nomor 24 Tahun 2020 itu maka secara otomatis Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 poin E tidak lagi berlaku. Poin tersebut memuat kriteria tentang batasan Ro dan Rt bagi rumah ibadah.

"Di Perwal yang baru, point E dari SE Menteri Agama tentang Ro dan Rt tidak berlaku karena keduanya itu sangat dinamis, jadi sangat sulit bagi dinas kesehatan dan Puskesmas untuk mengeluarkan surat-nya," imbuhnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya