Kasus Vandalisme, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Terancam 10 Tahun Penjara

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 20:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

"Surat dakwaan tidak pernah diberikan kepada para terdakwa. Pernah sekali terdakwa diberitahu, tetapi tidak pernah diberikan. Ya, intinya kami tidak diberi tahu surat dakwaan ini. Kami sudah minta yang mulia," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Mahmuriadin, dengan dua orang anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini pun akhirnya ditunda hingga seminggu ke depan.

"Minggu depan, apalagi tidak ada eksepsi, maka kita anggap tidak ada eksepsi dan sidang akan lanjut. Waktu tanggapan 3 hari. Selanjutnya, sidang kita tunda minggu depan pada Senin 22 Juni," kata Mahmuriadin.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya