Ngopi Sambil Bawa Senpi, Pria Ini Dibekuk Polisi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 18:31 WIB
Pria bawa senpi saat ngopi di warung. Foto: Edy Irawan-Sindonews
Share :

DOMPU – Petugas Reskrim Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, menampak seorang pria yang membawa senjata api (senpi) saat sedang minum kopi di suat warung di Lingkungan Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Senin (15/6/2020) sore tadi.

Pembawa senpi tersebut adalah Azhar warga Kecamatan Kilo. Ia dibekuk bersama temannya di lokasi.

Lebih lanjut setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku mengatakan dirinya mendapatkan barang berbahaya itu dari teman dekat di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

"Senpi dan dua butir peluru ini adalah satu paket yang saya beli seharga Rp1 juta di rekan akrab yang tinggal di Kecamatan Sape. Akan tetapi, teman yang jual barang bukti tersebut sudah meninggal belum lama ini," akui Azhar saat diwawancarai di Ruangan Pidum sebagaimana dikutip dari Sindonews.

Pelaku menuturkan senpi itu akan dipergunakan untuk jaga diri jika sewaktu-waktu dihadang penjahat. Kata dia, rumahnya di kampung paling ujung utara Kabupaten Dompu.

"Dari Kota Dompu menuju rumah saya itu harus melewati perbukitan yang rawan akan tindak kriminalitas. Untuk itu, senpi tersebut buat jaga diri sewaktu ada ancaman berbahaya dari para pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Warga Aceh Besar Serahkan Senpi dan 14 Amunisi Aktif ke Polisi 

Sementara Plt Kasat Reskrim Polres Dompu Ipda Rusnadin menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat pelaku di TKP membawa senpi rakitan.

Kemudian petugas langsung sigap dan mengecek lokasi pelaku berada. Selanjutnya polisi menggeledah dan mengamankan pelaku saat sedang minum kopi di warung, tepatnya di Lingkungan Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Pelaku Azhar diringkus saat sedang minum kopi di warung bersama seorang temannya. Setelah digeledah, kami temukan barang bukti senpi rakitan dan dua butir proyektil yang masih aktif. Untuk jenis BB kaliber 5.56," ungkap Rusnadin

Usai diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui jika barang tersebut dibelinya dua hari lalu di salah seorang temannya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kini ia masih diinterogasi guna mengungkap kepemilikan senjata api rakitan lainnya yang masih marak beredar.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya