Ngopi Sambil Bawa Senpi, Pria Ini Dibekuk Polisi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 18:31 WIB
Pria bawa senpi saat ngopi di warung. Foto: Edy Irawan-Sindonews
Share :

Usai diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui jika barang tersebut dibelinya dua hari lalu di salah seorang temannya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kini ia masih diinterogasi guna mengungkap kepemilikan senjata api rakitan lainnya yang masih marak beredar.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya