KPK Telisik Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pria Lain

Sindonews, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 12:18 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) terus bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada.

Penyidik mendalami pernikahan antara istri mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman,Tin Zuraida dengan pegawai MA Kardi.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada sebagai saksi untuk tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.

Menurutnya, penyidik KPK mendalami dan mengonfirmasi sejumlah materi terkait hubungan antara Tin Zuraida (istri Nurhadi) dengan PNS sekaligus panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Kardi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi Sofyan Rosada mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi. Tin Zuraida adalah istri tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali seperti dikutip Sindonews, Selasa (16/6/2020).

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, Kardi bersama sopir pribadinya bernama Deny Sahrul sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu, 10 Juni 2020.

Pemeriksaan Kardi dan Deny secara sekaligus untuk tersangka Nurhadi, tersangka penerima suap dan gratifikasi Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dan tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron).

"Saat pemeriksaan terhadap Kardi sebelum, sebagaimana telah disampaikan bahwa penyidik mengonfirmasi dan mendalami adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," ujarnya.

Kata Ali, sebelumnya penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Ketiganya yakni istri Nurhadi sekaligus mantan Staf Ahli Kemenpan RB Bidang Politik dan Hukum Tin Zuraida, Hamaji, buruh harian lepas, dan sopir pribadi Nurhadi sekaligus PNS MA Royani. "Saksi Tin Zuraida tidak datang karena sakit. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang hari Senin, 22 Juni 2020. Hamaji dan Royani tidak hadir dan belum diperoleh informasi,"pungkasnya.

Sumber di KPK menyebut, pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini Kiai Sofyan Rosada merupakan orang yang menikahkan/wali nikah saat melangsungkan akad nikah antara Kardi dengan Tin Zuraida. Saat pemeriksaan, Kiai Sofyan membenarkan hal tersebut. Kiai Sofyan memastikan, pernikahan Kardi dan Tin berlangsung di Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang sebelumnya bernama Pondok Pesantren Darul Husaini.

Pernikahan keduanya berlangsung pada 19 November 2001. Saat pernikahan terjadi tercatat bahwa nama lengkap Kardi sebagai 'Kardi bin Watar' dan Tin Zuraida sebagai 'Tin Zuraida binti Rizqan'. Kiai Sofyan juga menegaskan kepada penyidik bahwa dia mau menjadi wali nikah karena Tin mengaku berstatus janda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya