Baca Juga : 4 Pasien Corona di Jatim Sembuh Usai Jalani Terapi Plasma Convalescent
Abhan mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi, himbauan, hingga teguran terkait penyalahgunaan bansos Covid-19 sebagai ajang kampanye. Ia mengultimatum agar bantuan sosial Covid-19 cukup dilabeli dari Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat.
"Jadi kalau bansos dari Pemda, tulis saja dari Pemda. Kalau dari Pemerintah Pusat ya tulis dari Pemerintah Pusat. Jangan nama pasangan calon yang ditulis," tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)