JAKARTA - Jajaran Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap seorang wanita berinisial UN. Ia ditangkap lantaran diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati membeberkan, UN awalnya melihat ada video di group Facebook dengan nama video millenial. Kemudian, ia menyebarkan video tersebut yang dieuga berisikan SARA.
"Kejadian pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA," kata Putu melalui keterangan resminya, Selasa (16/6/2020).
Ditambahkan Putu, UN membagikan video tersebut ke sebuah akun group Facebook. Video tersebut dibubuhi dengan isi muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA.
"Dengan adanya video tersebut patroli Cyber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut," jelasnya.
Polisi lalu mengamankan pemilik akun Facebook pada 12 Juni 2020. Dari pengakuan yang bersangkutan, dibeberkan Putiu, dirinya tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan mengklaim tidak tahu orang yang membuat video tersebut.
"Tujuan UN membagikan (share) video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan group Facebook sejumlah grup P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka," pungkasnya.
Baca Juga : Sempat Menolak, Pedagang Pasar Cileungsi Jalani Tes Covid-19
Atas perbuatannya, UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
"Kita juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)