Baca Juga : Sempat Menolak, Pedagang Pasar Cileungsi Jalani Tes Covid-19
Atas perbuatannya, UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
"Kita juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)