Wanita Ini Ditangkap Gegara Unggah Ujaran Kebencian pada Presiden Jokowi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 19:05 WIB
Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Share :

Baca Juga : Sempat Menolak, Pedagang Pasar Cileungsi Jalani Tes Covid-19

Atas perbuatannya, UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

"Kita juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya