DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad menyatakan telah memberikan izin terhadap pusat perbelanjaan atau mal meski Covid-19 masih menyebar.
Namun, pembukaan pusat perbelanjaan atau mal justru tidak dibarengi pembukaan fasilitas area bermain anak dan berbagai macam usaha lainnya di dalamnya.
"Pusat kebugaran, tempat permainan dan kegiatan anak, spa, pijat, refleksi, salon, dentist (dokter gigi), bioskop, karaoke, tidak boleh buka," kata Idris melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, hal itu selaras dengan rencana dan ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
"Pembukaan mal harus sesuai protokol kesehatan di antaranya harus sebanyak 50 persen dari kapasitas penuh," tuturnya.