"Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar," kata Iptu Sopian Hadi, Senin (15/6/2020).
Anggota pun langsung melakukan penggerebekan di kosan-kosan itu, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan ditumpukan pakaian dalam, di dalam lemari pelaku M Aliyanto alias Mety.
Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial B yang beralamatkan di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(Awaludin)