Terancam Sanksi, Jaksa ICC Tetap Bertekad Selidiki Dugaan Kejahatan Perang Tentara AS

Agregasi VOA, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 15:23 WIB
Foto: Reuters.
Share :

JAKSA Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menyatakan tetap bertekad tetap teguh menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan Amerika Serikat (AS) di Afghanistan meski terancam sanksi oleh Washington.

Kepada VOA Fatou Bensouda, jaksa asal Gambia, mengatakan misinya menuntut penjahat perang internasional, tidak akan goyah.

Pada Kamis (11/6/2020) Presiden AS Donald Trump mengesahkan sanksi terhadap ICC, yang telah mengindikasikan sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh tentara Amerika di Afghanistan serta dugaan kejahatan oleh pasukan Afghanistan dan Taliban. Bensouda belum menetapkan jenis kejahatan yang sedang diselidiki.

Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo mencatat, Amerika tidak setuju pada pengadilan itu dan memperingatkan sekutunya, negara-negara anggota NATO, bahwa mereka pun bisa menjadi sasaran ICC atas tindakan mereka di Afghanistan.

Bulan Maret lalu, ketika penyelidikan ICC pertama kali disahkan, Pompeo mengecam dan menilai pengadilan itu bermotivasi politik dan bertekad mengambil "semua langkah yang perlu" guna melindungi warga negara Amerika.

Sanksi bisa berupa pembatasan keuangan dan perjalanan terhadap karyawan ICC dan keluarga mereka. Jaksa Agung Amerika William Barr juga telah mengumumkan Departemen Kehakiman memiliki bukti korupsi di kantor kejaksaan ICC tetapi belum mengurainya secara terbuka.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya