"Lagipula, alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak," imbuhnya.
Berdsarkan infomasi, hakim yang menyidangkan putusan kasasi tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Suhadi dengan anggotanya, Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, dan LL Hutagulung. Vonis iti diputus pada Selasa, 16 Juni 2020, kemarin.
"Perkara diputus pada Hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020," pungkas Andi.
Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 15 November 2019. Upaya kasasi itu dilakukan setelah Pengadioan Tipikor menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.