Ditjen Pas Sebut Nazaruddin Bebas Setelah Dapat Status Justice Collaborator

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 13:49 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, Muhammad Nazaruddin bakal bebas resmi pada 13 Agustus 2020. Saat ini, Nazaruddin sedang mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama dua bulan, sejak 14 Juni 2020.

Nazaruddin bebas setelah mendapatkan status Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bersedia dan bekerjasama dengan penyidik atau penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua surat yang menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin," kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2020).

 Baca juga: Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni pada 13 Agustus 2020 

"Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," imbuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya