Organisasi yang berdiri pada 1912 ini menilai materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah UU, terutama UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang
(Fahmi Firdaus )