Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Anggap Perkaranya Tidak Sah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 19:10 WIB
Sidang terdakwa kasus Jiwasraya Joko Hartono (foto : Istimewa)
Share :

"Karena tidak ada uraian perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri atau memperoleh keuntungan maka kepada Terdakwa tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Karena itu, Kresna meminta agar surat dakwaan harus dibatalkan. Apalagi, katanya, surat dakwaan itu tidak menguraikan perbuatan terdakwa yang berkaitan dengan unsur pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Demikian juga, surat dakwaan tidak jelas menguraikan peran terdakwa dalam mengatur dan mengendalikan 13 (tiga belas) manajer investasi (MI)”, ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya