Upaya Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir Ditolak MA, Ini Respon KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 19:57 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Merespon hal tersebut, KPK tetap menghargai putusan MA. Meskipun, putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan KPK. Sebab, beberapa pihak lain yang terseret dalam perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 ini sudah divonis dan dinyatakan bersalah.

"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/6/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya