Mal Pelayanan Publik Dibuka, Pemprov DKI Ingatkan Protokol Kesehatan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 06:59 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

Kemudian menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja serta pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50% dari kapasitas atau daya tampung ruangan.

"Hal yang sama juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, Walikota Kota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi," ujar Benni.

Selanjutnya, protokol pengaturan tata letak ruang dalam jarak tempat duduk dan jarak loket minimal 1 meter, serta menjaga kontak fisik antar manusia atau physical distancing yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung.

"Sementara untuk peninjauan lapangan (survey) dalam rangka penelitian teknis perizinan dengan memanfaatkan sistem teknologi dan informasi yang telah disiapkan," ucapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya