JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka mal pelayanan publik saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan bahwa, dalam melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.
"Kami masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu kami telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Jakarta, Selada (16/6/2020).
Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut terdiri dari, di tempat Kerja dimana setiap pegawai dan pengunjung mal pelayanan publik wajib mengenakan masker dan diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk.