Kejati Jambi Terima 5 Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Covid-19

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 08:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAMBI - Meski pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah telah menggelontorkan dana bantuan sosial (bansos) hingga triliunan rupiah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Namun, ada saja dugaan bantuan sosial tersebut diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hingga saat ini, sudah lima laporan dari masyarakat yang telah diterima pihak Kejati Jambi terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani saat dihubungi membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut.

Dia mengatakan, ada lima laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Kejati Jambi. "Kelima laporan tersebut tersebar disejumlah kabupaten di Jambi, diantaranya, yakni tiga laporan pengaduan terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid 19 di Kabupaten Merangin, satu laporan pengaduan di Tebo dan satu laporan terkait pembagian bantuan sosial Covid-19 dari Provinsi Jambi.

"Laporan yang masuk kepada kami ada delapan. Namun hanya lima yang murni laporan pengaduan terkait bantuan sosial Covid-19," kata Lexy, Rabu (17/6/2020).

 

Diakuinya, angka laporan pengaduan yang diterima Kejati Jambi ini menurut Lexy cukup. Mengingat pengaduan online ini masih dalam tahap uji coba dan baru dibuka pada Kamis 4 Juni 2020 lalu.

Untuk tindak lanjutnya, Lexy menambahkan pihak Kejati Jambi masih akan melakukan verifikasi kebenaran atas laporan tersebut. "Kita akan pantau dulu, kita telaah dulu kebenarannya dan ada dugaan tindak pidananya atau tidak," tegas Lexy.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya