Belum Tunduk Aturan Indonesia, DPR: Kerjasama Netflix-Kemendikbud Ancam Pekerja Seni!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 14:02 WIB
ilustarsi: business insider
Share :

Layanan Netflix sendiri masih diblokir oleh operator telekomunikasi punya pemerintah yakni Telkom dan Telkomsel. Namun ini bertolak belakang dengan Kemendikbud yang merangkul Netflix dengan alasan menumbuhkan perfilman Indonesia.

Kementerian Keuangan juga baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai pajak perusahaan OTT asing yang layanannya ada di Indonesia. Sementara Netflix belum tunduk terhadap aturan tersebut.

Untuk diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan akan menghadirkan film dokumenter Netflix yang ditayangkan melalui program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan melalui TVRI mulai ‪20 Juni 2020‬.

Upaya itu dilakukan Kemendikbud untuk memastikan agar dalam masa yang sulit ini masyarakat terus mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelajaran dari rumah, salah satunya melalui media televisi dengan jangkauan terluas di Indonesia.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya